Harita Group Diduga Kuasai Lahan 10,5 Hektare, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi
HALSEL – Sengketa lahan kembali terjadi di wilayah pertambangan Halmahera Selatan, tepatnya di Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi. Lahan seluas 10,5 hektare diduga dikuasai oleh Harita Group tanpa dasar hukum yang jelas.
Lahan tersebut merupakan milik ahli waris Ragea Basirun, Nona Basirun, dan Kacoa Basirun.
Melalui juru bicara keluarga, Kadri Laetje, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas lahan yang disebut menjadi sumber penghidupan keluarga.
“Di dalam lahan itu terdapat pohon kelapa. Karena itu kami meminta ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sesuai luas lahan,” ujar Kadri, Selasa (7/4/2026).
Kadri menjelaskan, sebagian lahan di sekitar lokasi memang telah dijual kepada pihak perusahaan. Namun khusus untuk lahan 10,5 hektare tersebut, pihak ahli waris menegaskan tidak pernah ada proses jual beli ataupun penyerahan kepada perusahaan.
“Pada bagian lain sudah dibayar, maka lahan ini juga harus dibayar. Jangan asal dikuasai tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik lahan,” tegasnya.
Ia juga menyebut sejak lahan tersebut dikuasai oleh pihak perusahaan, tidak pernah ada kompensasi yang diberikan kepada ahli waris. Karena itu, pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Jika ada solusi, mari kita duduk bersama. Sehingga tidak terkesan perusahaan bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Harita Group terkait dugaan penguasaan lahan tersebut.





Tinggalkan Balasan