Kasat Reskrim Morotai Diperiksa Wasidik, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi
MOROTAI – Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara memeriksa Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai bersama sejumlah penyidik, terkait laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus minyak goreng subsidi Minyakita.
Kuasa hukum Denny Lawyanto, Rahim Yasim, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka tidak tepat.
“Klien kami hanya distributor, bukan produsen atau pengemas. Barang yang disalurkan masih tersegel dari pabrik,” ujar Rahim, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk belum tersentuhnya pihak produsen.
“Seharusnya produsen juga diperiksa, tapi ini justru distributor yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam perkara tersebut.
“Saat klien kami ditahan, ada dugaan diminta membiayai pembangunan dapur MBG dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Rahim berharap pemeriksaan oleh Wasidik dan Propam dilakukan secara transparan.
“Kami berharap proses ini objektif dan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Maluku Utara karena dinilai menyangkut profesionalitas penegakan hukum.





Tinggalkan Balasan