Kejari Tikep Resmi Naikkan Kasus Hibah KPU Rp 16 Miliar ke Penyidikan
TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 16 miliar tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Kenaikan status ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan skandal anggaran yang kini mulai terbuka ke publik.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya puluhan orang saksi.
Sejumlah nama penting ikut diperiksa, di antaranya Abdullah Dahlan selaku Ketua/Divisi Keuangan dan Abjan Kasim.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan serta penelusuran aliran dana hibah yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Patrik Elsafan Toreh menegaskan, peningkatan status perkara ini resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” tegas Patrik, saat di konfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Bahkan, dugaan aliran uang yang menguntungkan pihak tertentu kini tengah dibedah lebih dalam.
“Ini bukan perkara kecil. Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana sudah mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara serius,” ujarnya.
Patrik juga memberi sinyal keras bahwa Kejari tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Kasus ini akan ada kejutan. Kami pastikan penanganannya tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan demokrasi, namun justru diduga diselewengkan.






Tinggalkan Balasan