Harita Nikel Dikepung Warga! Lahan Digusur Brutal, 400 Pohon Cengkeh Dimusnahkan Tanpa Ganti Rugi
HALSEL – Gelombang kemarahan warga Desa Sogili, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, tak terbendung. Ratusan warga kembali mengepung kantor Harita Nickel Group melalui anak usahanya, PT Trimega Bangun Persada, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penggusuran lahan secara sepihak.
Aksi ini dipicu dugaan perampasan lahan milik Alimusu La Damili yang dijadikan area pembangunan bandar udara perusahaan.
Ironisnya, ratusan pohon cengkeh yang menjadi sumber penghidupan warga disebut dihancurkan tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi yang jelas.
Dalam aksi yang berlangsung panas, massa menuding perusahaan sengaja bermain waktu dan berusaha lepas tangan setelah menguasai lahan.
“Ini bukan lagi soal sengketa, ini perampasan terang-terangan! Mediasi sudah ada, tapi perusahaan menghindar dan berdalih sudah bayar. Itu kebohongan yang melukai rasa keadilan,” teriak salah satu orator, Kamis (21/4/2026).
Kuasa hukum korban, Bambang Joesangaji, menegaskan tindakan perusahaan sarat pelanggaran hukum. Ia menyebut penggusuran dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah.
“Kebun digusur tanpa bicara, tanpa kesepakatan. Sekitar 400 pohon cengkeh dimusnahkan begitu saja. Ini tindakan brutal dan sewenang-wenang,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, lahan seluas 6,5 hektare itu merupakan satu-satunya aset bernilai milik kliennya. Kehancuran kebun tersebut berdampak langsung pada hilangnya sumber ekonomi keluarga.
“Kerugian nyata sudah terjadi. Kami sudah somasi, tapi tidak digubris. Kalau terus diabaikan, kami akan bawa ke ranah hukum,” katanya.
Bambang juga menilai perusahaan mengingkari hasil mediasi yang sebelumnya telah dicapai. Ia memperingatkan agar ada itikad baik sebelum konflik ini semakin meluas.
Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia melalui Ibnu Abd ikut mengecam keras dugaan tindakan perusahaan. KNPI bahkan siap mendorong kasus ini ke tingkat nasional.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan kawal sampai pusat. Ini bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat kecil,” tegas Ibnu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Harita Nickel melalui PT Trimega Bangun Persada belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dikonfirmasi.
Situasi di lapangan kini memanas. Warga menuntut keadilan, sementara perusahaan dinilai bungkam. Jika tak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi meledak lebih besar dan menyeret perhatian publik secara luas.






Tinggalkan Balasan