Kasus Islamic Center Halteng Memanas, BPKP Pegang Kunci Kerugian Negara

Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara (Dok/istimewa)

SOFIFI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, terus bergulir dan kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, R. Agus Prasetyo Budi, mengatakan proses audit terkait perkara tersebut masih berlangsung di BPKP.

“Yang ini masih di kami,” kata Agus.
‎Saat ditanya mengenai kapan hasil audit kerugian keuangan negara akan diterbitkan, Agus belum dapat memastikan.

“Belum bisa kami pastikan,” ujarnya, saat di konfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu tahapan penting yang kini ditunggu Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah.

‎Penyidik disebut tinggal menunggu hasil audit tersebut sebelum melakukan ekspose perkara dan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

‎Perkara dugaan korupsi proyek Islamic Center ini sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan. Dengan posisi perkara yang kini berada di penghujung penyidikan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP menjadi salah satu kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki nilai kontrak sekitar Rp 34 miliar. Sementara proyek pembangunan pagar gedung tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar.

Jika digabungkan, kedua proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sekitar Rp 36,5 miliar dan dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda.

Proyek pembangunan Gedung Islamic Center dimenangkan oleh CV Sentosa Star, sedangkan proyek pembangunan pagar dimenangkan oleh CV Al-Faiz.

Kini, perhatian tertuju pada hasil audit BPKP. Setelah hasil audit diterima, Kejari Halmahera Tengah akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil audit dan tahapan hukum berikutnya yang dilakukan oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini