BPKP Maluku Utara Terus Audit Dugaan Korupsi Islamic Center di Halteng

Foto kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara(Dok/istimewa)

SOFIFI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terus mengusut melalui proses audit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Audit tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, R. Agus Prasetyo Budi menegaskan, proses audit masih berlangsung di BPKP.

Menurut Agus, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada BPKP sejak Juni untuk dilakukan pengumpulan informasi dan data sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Kasus tersebut terus diproses karena masih dilimpahkan ke kami bulan Juni, pengumpulan informasi dan data. Bersabar saja,” ujar Agus saat di konfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Proyek pembangunan Gedung Islamic Center Halteng diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 34 miliar. Selain itu, terdapat proyek pembangunan pagar dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar.

Jika digabungkan, nilai pagu kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp 36,5 miliar.

Proyek pembangunan gedung dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar dikerjakan oleh CV Al-Faiz.

Kini, hasil audit BPKP menjadi salah satu hal yang paling ditunggu penyidik Kejari Halmahera Tengah. Penghitungan tersebut nantinya akan menjadi bahan penting untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Setelah audit selesai dan hasilnya diserahkan kepada penyidik, Kejari Halmahera Tengah akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini