Galian C di Kali Aru Dikeluhkan Warga, Polda Maluku Utara Didesak Turun Tangan
HALUT – Aktivitas pengambilan material yang diduga sebagai galian C di dalam Kali Aru, tepatnya di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menuai sorotan.
Praktisi hukum, Rafiq Hafitzh, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menelusuri legalitas aktivitas tersebut.
Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut tidak tinggal diam menyikapi keluhan masyarakat. Ia menegaskan, aktivitas pengambilan material di aliran sungai harus diperiksa untuk memastikan apakah telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Ditreskrimsus Polda Malut harus menelusuri aspek hukum aktivitas galian C, khususnya pengambilan material di dalam Kali Aru, di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo. Perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan atau justru sebaliknya,” tegas Rafiq saat dimintai tanggapan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Rafiq, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai aturan. Ia menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saya minta persoalan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama Ditreskrimsus Polda Malut. Jangan sampai keluhan masyarakat diabaikan, sementara warga yang berada di sekitar lokasi harus menghadapi risiko dari aktivitas pengambilan material tersebut,” ujarnya.
Rafiq menilai, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak aktivitas pengambilan material terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Ia juga meminta instansi berwenang memastikan apakah lokasi dan metode pengambilan material telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang selama ini dikenal sebagai galian C memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Pelaksanaannya antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, beserta peraturan pelaksanaannya.
“Jika aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen perizinan dan memastikan siapa pihak yang menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.
Rafiq juga mengingatkan bahwa pengambilan pasir, batu, kerikil, maupun material lainnya dari aliran sungai yang tidak terkendali berpotensi memicu kerusakan lingkungan. Dampaknya dapat berupa perubahan morfologi dan aliran sungai, erosi tebing, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap infrastruktur dan keselamatan warga.
Selain dampak lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila kepentingan masyarakat tidak diperhatikan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pengawasan serta mengevaluasi kondisi di lapangan.
“Jangan menunggu sampai terjadi kerusakan atau bencana baru dilakukan penanganan. Keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung dan langkah yang terukur,” tandasnya.
Sebelumnya, aktivitas pengambilan material di Kali Aru tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo saat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, melaksanakan reses pada Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas pengambilan material di dalam sungai.
Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama ketika musim hujan.
Nurdi juga menyebut seseorang yang dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian sebagai pemilik galian C tersebut. Namun, status kepemilikan, legalitas kegiatan, serta dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Atas kondisi itu, masyarakat meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi lokasi penggalian agar aktivitas pengambilan material tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi warga di sekitar Kali Aru.







Tinggalkan Balasan