Kejari Sula Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi BTT Rp28 Miliar, Termasuk Anggota DPRD

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna (Foto/IN/Kierahapost)

SULA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar.

Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

‎Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di kantor Kejari Sula.

‎Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan Lasidi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.

“Dari puluhan saksi yang sudah diperiksa, salah satunya adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Sula. Pemeriksaannya dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap sebelumnya,” ujar Raimond saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

‎Raimond menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran BTT tersebut.

‎“Nanti kami cek kembali untuk memastikan semuanya jelas. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang dimintai keterangan, karena dalam fakta sidang terungkap banyak pihak yang mengetahui kasus ini,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Raimond mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini.

‎“Yang jelas, kasus ini terus berjalan dan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tunggu saja, akan ada perkembangan dan kepastian hukum ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai lebih dari Rp 1 miliar.

‎Perbuatan Yusril mengakibatkan masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas medis yang seharusnya disediakan selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, perbuatan Yusril dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

‎Atas tindakannya, Yusril dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Selain Yusril, terdakwa lainnya Muhammad Bimbi juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara.

‎Sekedar di ketahui,, anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!