Kejari Halmahera Tengah Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek 100 Rumah di Lelilef, Kerugian Negara Capai Rp 4,6 Miliar
HALTENG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) di Desa Lelilef Weibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasus yang menyeret sejumlah pihak ini terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan rumah tipe 36 dan 25 tahun anggaran 2025 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam, membenarkan penetapan dua tersangka baru tersebut.
“Pada hari Senin, 10 November 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara perumahan 100 unit di Desa Lelilef Weibulen, Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkap Imam, saat di konfirmasi di Ternate, Rabu (11/11/2025).
Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial ASN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SBS, selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses. Imam menjelaskan, penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya bernama Hendrik.
”ASN kami tetapkan karena yang bersangkutan merupakan PPK dan Kabid aktif pada Dinas Perkim yang secara nyata telah memudahkan tersangka Hendrik dalam memperkaya orang lain,” jelas Imam.
Sementara itu, tersangka SBS turut ditetapkan karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
”Penyedia ini sejak awal kegiatan memindahkan bendera tanpa persetujuan PPK dan turut aktif dalam setiap pencairan dana proyek. Dana masuk ke rekening perusahaan, lalu dipindahkan ke saudara Hendrik hingga pencairan mencapai 100 persen,” lanjutnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, nilai kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 4,6 miliar.
Imam menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini seiring dengan perkembangan fakta di persidangan.
“Kemungkinan setelah di persidangan, jika muncul fakta-fakta baru, kami akan menetapkan tersangka tambahan,” tamdasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di Halmahera Tengah karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan industri Weda.









Tinggalkan Balasan