Proyek Jalan Rp 50 M di Gane Barat Utara Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Pemilik Ancam Eksekusi dan Laporkan ke KPK
HALSEL – Proyek peningkatan jalan pada ruas Saketa – Dehepodo, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, kini menuai sorotan keras.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga dibangun di atas lahan bersertifikat tanpa proses pembebasan dan tanpa pemberian ganti rugi kepada pemilik sah tanah. Dugaan ini membuka peluang masuknya kasus tersebut ke ranah hukum.
Pemilik lahan, Hengki Lohonauman alias Faris Tan, menyatakan bahwa bidang tanah yang dilalui proyek adalah miliknya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1979. Klaim ini juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan dua putusan pengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt-G/1996/PN.Tte, serta Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 87/Pdt/1997/PT.Mal tertanggal 1 Juni 1998.
“Saya pemilik sah berdasarkan sertifikat dan putusan pengadilan. Negara tidak boleh membangun di atas tanah saya tanpa hak dan tanpa penyelesaian ganti rugi yang resmi. Saya siap ajukan permohonan eksekusi walaupun jalannya sudah selesai,” tegas Hengki ,Minggu (16/11/2025).
Papan Proyek Berdiri di Atas Lahan Sengketa
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan papan informasi proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 50.345.008.000, bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Hijrah Nusaatama, dengan masa kerja 240 hari kalender.
Foto yang beredar menunjukkan papan proyek berdiri tepat di area yang diklaim sebagai lahan sengketa, sehingga memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah.
Hengki menegaskan bahwa hingga proyek selesai, tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan resmi, dan tidak ada proses ganti rugi yang dilakukan PUPR maupun pihak terkait.
Sebagai upaya administratif, Hengki telah melayangkan surat resmi tertanggal 13 Mei 2025 kepada Gubernur Maluku Utara. Surat tersebut dilengkapi sertifikat tanah, salinan putusan pengadilan, serta dokumentasi lokasi.
Hengki juga mengaku bahwa Dinas Perkim sempat menyatakan kesiapan membayar ganti rugi, namun hingga kini Plt Kadis PUPR belum memberi kepastian maupun jawaban resmi.
“Janji mereka hanya lisan. Sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” ujar Hengki.
Pemilik Lahan Akan Surati KPK, Presiden, dan Gubernur Sherly Laos
Karena tidak ada kemajuan penyelesaian, Hengki menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas, di antaranya, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).Melayangkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto
Mengirim laporan kembali kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos,langkah itu ditempuh agar persoalan ini mendapat perhatian nasional dan penyelesaiannya tidak berlarut-larut.
Hengki menyebut ia tidak menolak pembangunan, namun menolak pengabaian hak warga yang sah berdasarkan aturan hukum.









Tinggalkan Balasan