Dosen Unkhair Desak Pemerintah Evaluasi Bandara Khusus PT IWIP Usai Status IMIP Dicabut
HALTENG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara Abdul Kadir Bubu, menyoroti keberadaan bandara khusus milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah.
Ia menilai fasilitas penerbangan yang berada di dalam kawasan industri tersebut menyimpan persoalan serupa dengan Bandara PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, akses publik terhadap bandara di area perusahaan sangat terbatas dan nyaris tidak diketahui masyarakat. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan bandara khusus tersebut.
“Publik bahkan tidak tahu ada bandara di sana. Aksesnya tertutup dan tidak mudah diperoleh,” ujar Abdul, Kamis (4/12/2025).
Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap operasional Bandara Weda Bay milik PT IWIP. Baginya, persoalan yang muncul sangat mirip dengan kasus bandara IMIP yang baru saja bermasalah.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan resmi mencabut status internasional Bandara Khusus IMIP melalui Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025. Dengan keputusan itu, bandara tersebut tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari maupun ke luar negeri. Kebijakan ini sekaligus membatalkan KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi izin terbatas bagi tiga bandara khusus untuk melayani rute internasional.
Semula, izin itu diberikan kepada Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah, dan Bandara IMIP di Morowali. Namun setelah evaluasi, hanya bandara di Riau yang dipertahankan sebagai bandara khusus dengan izin penerbangan internasional.
Sementara itu, Bandara Weda Bay dan Bandara IMIP kini resmi dicabut statusnya dan dilarang menerima penerbangan internasional.
Abdul Kadir menegaskan, pencabutan izin IMIP harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi bandara serupa, termasuk yang berada di kawasan PT IWIP. Menurutnya, tata kelola bandara khusus perlu jelas, transparan, dan tidak menimbulkan kekhawatiran publik.






Tinggalkan Balasan