Kejari Tidore Selamatkan Rp 4,38 M di Momen Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Foto/istimewa)

TIDORE – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menegaskan komitmen kuatnya dalam memerangi tindak pidana korupsi. Melalui kombinasi pendekatan represif dan restoratif, Kejari Tidore berhasil menorehkan capaian signifikan sepanjang tahun ini.

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Alexander Sibuea, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2025, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.380.942.071,19. Angka tersebut berasal dari penanganan tiga perkara korupsi yang dituntaskan sepanjang tahun 2025.

Selain pemulihan kerugian negara, Kejari Tidore juga telah menyetorkan uang denda sebesar Rp 150 juta ke kas negara, hasil eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi.

Alexander menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar hasil penindakan, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan Kejaksaan dalam memperkuat integritas dan profesionalitas penanganan perkara.

“Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga integritas dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Alexander saat di konfirmasi, Senin (8/12/2025).

Ia memastikan akan terus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyimpangan keuangan negara.

“Dengan capaian pemulihan miliaran rupiah tersebut, kami menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini