Warga Kawasi Tolak Relokasi ke Ecovillage, Desak Hentikan Ekspansi PSN Harita Nickel

Warga pemasangan baliho (Istimewa)

HALSEL – Penolakan terhadap rencana relokasi ke kawasan Ecovillage dan perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Harita Nickel kembali mengemuka di Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Warga secara tegas menyatakan komitmen mempertahankan kampung mereka dan menolak pindah dari tanah leluhur.

Penegasan itu tampak dari pemasangan sejumlah spanduk protes di berbagai titik desa pada Jumat, 5 Desember 2025.

Salah satu spanduk berukuran 3×8 meter bertuliskan “Penolakan Relokasi Desa Kawasi ke Tempat Lain” dipasang di jalan utama kampung, berdampingan dengan deretan rumah yang telah dibongkar.

Nurhayati Nanlesi, warga setempat, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan menyerahkan tanah warisan leluhur untuk diperluas menjadi kawasan industri.

“Torang bakal tetap bertahan sampai kapan pun. Ini torang pe tanah leluhur. Tidak segampang itu kami serahkan. Sampai titik darah penghabisan, tanah ini tetap dipertahankan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut Ecovillage bukanlah kampung yang sesungguhnya.

“Ecovillage itu sama halnya seperti kuburan. Tidak ada kehidupan di sana, ke depan hanya bencana,” tambahnya.

Sanusi, warga lainnya, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sepenuhnya atas inisiatif warga sebagai bentuk perlawanan. Ia juga menilai pemerintah desa tak lagi hadir.

“Pemerintah desa tidak peduli. Mereka sudah pindah dan berkantor di Ecovillage. Kami dengar puncak relokasi dilakukan Desember ini. Dari awal warga tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya.

Menurutnya, proses relokasi yang dipaksakan tanpa partisipasi bermakna membuat warga merasa menjadi korban proyek industri.

“Intinya kami menolak dipindahkan,” tegas Sanusi.

Jemi Karteang menambahkan, masih lebih dari 300 rumah yang bertahan menolak relokasi, sementara jumlah rumah yang sudah digusur hampir setara. “Masih sekitar 300 rumah lebih yang bertahan,” katanya.

Sementara itu, Manajer Advokasi WALHI Maluku Utara, Mubalig Tomagola, menilai “Ecovillage” hanya menjadi kemasan manis bagi praktik pemindahan paksa. Ia menyebut proyek PSN Harita Nickel telah membawa kerusakan ekologis dan sosial.

“Relokasi ini disertai kriminalisasi terhadap warga. PSN yang dijalankan Harita Nickel adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus transisi energi. Sumber air hilang, listrik putus, ruang hidup rusak, sungai dan laut tercemar,” ungkapnya.

Ia menilai pemindahan warga ke Ecovillage berpotensi menghapus identitas masyarakat pesisir dan membuka ruang bagi ekspansi industri tanpa persetujuan warga.

“Kami mendesak Harita Nickel menghentikan intimidasi dan kriminalisasi warga Kawasi. Perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik status PSN,” tegasnya.

Relokasi warga Kawasi merujuk pada Perda Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 72 Tahun 2023 tentang relokasi permukiman ke kawasan Ecovillage.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini