Proyek PLN Puluhan Miliar di Halmahera Selatan Tanpa Nilai Anggaran

Papan proyek milik PT PLN di Halmhera Selatan (Foto/istimewa)

HALSEL –  Proyek pembangunan infrastruktur pendukung Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tawa – Songa Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan.

Proyek strategis milik PT PLN (Persero) yang menelan anggaran negara puluhan miliar rupiah itu diduga melanggar prinsip transparansi karena tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan proyek.

Pantauan di lokasi menunjukkan papan informasi proyek hanya memuat nomor kontrak dan masa kerja, tanpa menyebutkan nilai kontrak. Padahal, proyek yang dibiayai uang negara wajib menyajikan informasi lengkap kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

‎Kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎Regulasi tersebut mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana publik untuk memasang papan proyek berisi informasi detail, termasuk nilai anggaran.

Divisi Investigasi dan Advokasi LPP-Tipikor Maluku Utara, Sudaemono Tamher, mengatakan proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi jalan akses dan infrastruktur pemboran PLTP Tawa – Songa Wayaua. Proyek ini berada di bawah PLN Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua dengan nomor kontrak 0013Pj/DAN 01.01/F47000000, masa kerja 420 hari kalender, dan dikerjakan oleh PT Intimkara.

‎“Namun hingga kini, papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran. Selain itu, progres fisik di lapangan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” ujar Sudaemono, Selasa (29/12/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik dan penggunaan anggaran, sehingga patut dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Keterlambatan pekerjaan dan minimnya informasi publik membuka ruang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya.

‎Sudaemono menambahkan, pihaknya sempat mengonfirmasi persoalan papan proyek tersebut kepada salah satu manajer PT Intimkara, Setia Budi. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan tidak dicantumkannya nilai anggaran dalam papan proyek.

“Ini proyek strategis nasional dan menggunakan uang negara. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

LPP-Tipikor Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal proyek PLTP Tawa–Songa Wayaua agar pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini