Dishut Bongkar Dugaan Tambang Nikel Ilegal PT Karya Wijaya
SOFIFI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara mengungkap dugaan pelanggaran serius aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Karya Wijaya (KW), perusahaan yang disebut-sebut dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Dugaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Nomor 500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT Karya Wijaya diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan maupun izin dasar lainnya.
Dokumen Dishut juga memuat daftar puluhan perusahaan tambang yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, nama PT Karya Wijaya tidak tercantum dalam daftar tersebut dan tidak pernah diundang dalam agenda resmi Dishut, sehingga memperkuat dugaan aktivitas tambang tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, PT Karya Wijaya juga disebut tidak mengantongi dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), yang merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menegaskan, pembangunan jetty untuk kepentingan pertambangan wajib mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Tanpa PKKPRL, IPPKH, dan izin lingkungan, seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan jetty tidak sah dan cacat hukum,” tegas Hendra baru-baru ini.
Meski temuan DPRD, audit BPK, serta dokumen resmi pemerintah daerah telah mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, PT Karya Wijaya disebut masih terus melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran hukum, konflik kepentingan, serta ketidakadilan dalam penegakan aturan di sektor pertambangan Maluku Utara.
Atas kondisi tersebut, Hendra mendesak Polda Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir memberikan klarifikasi. Ia menegaskan aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya di kawasan hutan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
Menurut Basyuni, PT Karya Wijaya memperoleh PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1348 Tahun 2024.
Selain itu, perusahaan juga telah mendapatkan persetujuan penetapan batas areal kerja melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025 dengan luas 44,64 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Penetapan batas areal kerja bertujuan memberikan kepastian letak, batas, dan luas kawasan hutan yang digunakan PT Karya Wijaya. Status kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan,” ujar Basyuni, Kamis (29/1/2026) kemarin.
Ia juga menambahkan bahwa PPKH yang dimiliki PT Karya Wijaya melekat sebagai PKKNK, sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, sehingga perusahaan berhak memanfaatkan hasil hutan kayu di dalam areal PPKH dan wajib membayar PNBP berupa PSDH dan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundang-undangan.








Tinggalkan Balasan