GPM Desak IUP PT Smart Marsindo Segera Dicabut

Foto PT Smart Marsindo di Pulau Gebe (Dok/istimewa)

HALTIM – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melancarkan serangan terbuka terhadap PT Smart Marsindo dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

GPM mendesak pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo, sekaligus meminta PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi hingga memecat Shanty apabila terbukti memiliki keterkaitan sebagaimana yang mereka tuduhkan.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, mengatakan berdasarkan informasi yang dimiliki GPM, PT Smart Marsindo mengantongi IUP seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga tahun 2032. GPM juga menyebut perusahaan tersebut dikabarkan dimiliki oleh Shanty Alda Nathalia.

‎Menurut Yuslan, aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Karena itu, GPM meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2,3 triliun apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

GPM juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memproses PT Smart Marsindo secara pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

‎”Jangan ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti, izinnya harus dicabut dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yuslan, Minggu (26/7/2026).

Tak hanya menyasar perusahaan, GPM juga mendesak PDI Perjuangan segera mengevaluasi posisi Shanty Alda Nathalia atas berbagai persoalan yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo.

Menurut GPM, partai harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan tidak memberikan ruang bagi kader yang dikaitkan dengan polemik pertambangan.

Sebagai bentuk tekanan, GPM memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa.

Massa akan mendesak pemerintah membekukan hingga mencabut IUP PT Smart Marsindo apabila terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan GPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini