Rp 6 Miliar Raib, Polda Malut Tahan Tersangka Investasi Bodong di Taliabu
TALIABU – Kasus dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 6 miliar memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Maluku Utara resmi menahan NN (37 tahun), tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka dalam perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan penahanan NN.
“Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau TPPU di Kabupaten Pulau Taliabu telah ditahan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” kata Hadi, Senin (7/9/2026), sebagaimana disampaikan melalui akun resmi Facebook Humas Polda Malut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama penyuplaian bahan makanan kepada salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga mengaku memiliki kerja sama resmi sebagai pemasok bahan makanan ke perusahaan tersebut.
Korban kemudian dibujuk untuk menanamkan sejumlah uang sebagai modal pengadaan bahan makanan.
Setelah korban menyetujui kerja sama tersebut, dana disebut dikirim melalui sejumlah rekening milik pihak lain yang berada dalam kendali tersangka.
Namun, penyidik menemukan bahwa dana yang diterima tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana yang dijanjikan.
Sebagian uang bahkan diduga diputar kembali dengan cara ditransfer ke rekening korban. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa investasi berjalan dan korban memperoleh keuntungan.
Sementara dana lainnya dialihkan ke sejumlah rekening penampung sebelum ditarik secara tunai.
Polisi menduga uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Di antaranya untuk membayar utang kepada pihak lain serta membeli sejumlah aset, seperti rumah, sepeda motor, telepon genggam, mesin fiber, perabot rumah tangga hingga bidang tanah.
“Uang hasil dugaan tindak pidana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang kepada pihak lain serta membeli sejumlah aset berupa rumah, kendaraan roda dua, telepon genggam, mesin fiber, perabot rumah tangga, dan bidang tanah,” ungkap Hadi.
Kasus tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2024.
Akibat perbuatan yang disangkakan kepada NN, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kini NN telah berada dalam tahanan Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.





Tinggalkan Balasan