Polisi Sita Rokok Ilegal di Pulau Taliabu
TALIABU – Polres Pulau Taliabu kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya. Dalam patroli rutin, petugas berhasil mengamankan delapan bal rokok ilegal tanpa cukai serta satu jeriken minuman keras (miras) jenis cap tikus berukuran 20 liter.
‎Barang – barang tersebut diduga kuat akan dikirim ke Sanana melalui penitipan barang di Kapal Sabuk 84. Hingga kini, pemilik rokok ilegal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
‎Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyisiran di lokasi awal, operasi dilanjutkan ke Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping di Desa Talo. Personel memastikan situasi tetap aman sebelum kembali ke Mako Sat Samapta.
“Dalam operasi itu, kami mengamankan satu jeriken miras cap tikus ukuran 20 liter dan delapan bal rokok ilegal tanpa cukai. Satu bal berisi lima slop,” jelas Adnan.
‎Ia menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Taliabu.
‎“Polres Pulau Taliabu berkomitmen menekan angka kejahatan dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Patroli dan kegiatan pencegahan akan terus kami tingkatkan,” tandasnya.
‎Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan ruang gerak pelaku penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan Pulau Taliabu.







Tinggalkan Balasan