Polsek Oba Utara Tangkap Warga Penjual Miras Ilegal di Sofifi
SOFIFI – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, pukul 00.30 WIT, di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara, IPTU Suherlin menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 Kota Tidore tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Pelaku, inisial YS, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.00 WIT tentang adanya penjualan miras di pasar Desa Galala.
Pukul 00.30 WIT, personel Polsek langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan 19 botol minuman keras jenis cap tikus, masing-masing dikemas dalam botol Aqua ukuran 600 ml.
Penangkapan dilakukan oleh personel Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Oba Utara dengan proses yang lancar, kondusif, dan terkendali. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Suherlin berharap penegakan Perda ini dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah Oba Utara serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.






Tinggalkan Balasan