Dugaan Korupsi Perjadin Seret Sekda Halbar, Profesionalitas Kapolres Dipertanyakan

Foto Rizky Septian (Dok/istimewa)

HALBAR – Penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021 yang melekat di Inspektorat Halmahera Barat mendapat sorotan tajam.

Praktisi hukum Maluku Utara, Rizky Septian, menilai proses penanganan perkara oleh Polres Halmahera Barat terkesan tidak profesional dan belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

‎Rizky mengatakan, setiap proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi patut dihormati. Namun, menurutnya, proses tersebut harus berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas penyidik.

“Setiap proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan penyidik patut dihormati. Tapi proses tersebut harus tetap disertai dengan kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas,” ungkap Rizky di konfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

‎Ia mengaku menghormati langkah penyidik yang sebelumnya menyatakan masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana disampaikan Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot pada 17 April 2026 lalu.

Namun, Rizky menilai publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah adanya informasi bahwa BPKP hingga kini belum menerima permintaan audit dari penyidik Polres Halmahera Barat.

“Kita menghormati semua proses termasuk langkah untuk menunggu hasil perhitungan BPKP seperti disampaikan Kapolres Halmahera Barat. Tetapi publik juga berhak mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut,” katanya.

Menanggapi pernyataan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, R. Agus Prasetyo Budi, pada Rabu (19/8/2026), yang menyebut pihaknya belum menerima permintaan audit dari penyidik Polres Halmahera Barat, Rizky menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan.

Menurutnya, jika penyidik menyatakan masih menunggu perhitungan BPKP, sementara permintaan audit disebut belum diterima BPKP, maka terdapat persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.

“Menurut saya bukan pembohongan publik, tapi tidak profesionalnya Kapolres dan penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Makanya patut dicurigai, baik saya sendiri maupun publik,” tegasnya.

Rizky menegaskan, jangan sampai proses penanganan perkara justru menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat. Polres Halmahera Barat, kata dia, perlu memberikan informasi secara proporsional mengenai perkembangan perkara tanpa mengganggu kepentingan penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Publik tidak meminta proses hukum dibuka secara keseluruhan. Tetapi publik membutuhkan penjelasan yang objektif, sudah sejauh mana prosesnya, apa yang sedang dilakukan penyidik. Transparansi seperti ini penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Kapolres Halmahera Barat bersama jajaran Satreskrim agar mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas dan transparansi dalam menangani dugaan korupsi tersebut.

Menurut Rizky, aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu.

“Kami berharap Polres Halmahera Barat bekerja secara profesional dan independen. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status penanganannya,” tuturnya.

Rizky menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Intinya, masyarakat sedang menunggu kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Polres Halmahera Barat harus memberikan kepastian berdasarkan hukum, bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp berulang kali belum memberikan respons maupun penjelasan terkait perkembangan terakhir penanganan perkara tersebut.

Sekedar di ketahui, dalam penanganan kasus tersebut, Polres Halmahera Barat sebelumnya telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021 serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Polres Halmahera Barat juga telah melayangkan surat permintaan sejumlah dokumen kepada Inspektorat Halmahera Barat.

Dokumen yang diminta tersebut mencakup kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2019 hingga 2021.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolres Halmahera Barat terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun langkah yang telah dilakukan penyidik untuk memperoleh perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini