Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Halsel, 7 Truk dan 36 Jerigen BBM Diamankan
HALSEL – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada 27 – 28 Oktober, polisi mengamankan tujuh unit truk dan 57 jerigen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar bersubsidi.
Dari tujuh truk yang diamankan, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi. Sementara itu, dari total 57 jerigen yang ditemukan, sebanyak 36 jerigen dilaporkan berisi BBM jenis solar bersubsidi.
Pengungkapan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik penampungan solar subsidi yang perlu diusut secara menyeluruh, terutama terkait asal-usul BBM, pola distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah Desa Babang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki truk ke dalam jerigen untuk ditampung di gudang.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut meminta keterangan seorang calon tersangka berinisial A yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan. Sejumlah saksi lainnya, termasuk pihak yang diduga sebagai pembeli dan para sopir truk, juga dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dari mana solar bersubsidi itu diperoleh, bagaimana mekanisme pengangkutan dan penampungannya, serta ke mana BBM tersebut diduga akan disalurkan.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang sedang diselidiki tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan. Dugaan penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu penyaluran BBM tepat sasaran apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kabidhumas Polda Maluku Utara menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak, menggelar perkara, dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Kabid, Kamis (29/10/2026).
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Status hukum para pihak harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









Tinggalkan Balasan