Hari Bhakti Adhyaksa ke – 66, Kejari Haltim Beberkan Progres 4 Kasus Korupsi
HALTIM – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan membeberkan perkembangan sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, mengatakan hingga saat ini terdapat empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses pada berbagai tahapan penyidikan.
Empat perkara tersebut masing-masing dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Iqra Kota Maba Tahun Anggaran 2022 – 2023 pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Halmahera Timur, dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada SKPD Kecamatan Kota Maba Tahun Anggaran 2024, serta dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 di Puskesmas Perawatan Buli.
Firdaus menjelaskan, dua perkara yakni pembangunan RTH dan pengelolaan Dana BOK Puskesmas Buli telah memasuki tahap akhir penyidikan dan kini tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
Sementara perkara dugaan penyalahgunaan DAU Kecamatan Kota Maba telah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara.
Sedangkan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 masih terus dikembangkan. Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Timur juga sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga dugaan perkara korupsi lainnya. Namun, identitas perkara tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih berada pada tahap penyelidikan.
Firdaus menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat tanpa mengganggu proses penyidikan,” tegas Firdaus saat di konfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kejari Halmahera Timur juga mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi, khususnya yang beredar di media sosial tanpa didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Halmahera Timur.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan terus menuntaskan setiap perkara secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Timur,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan